Penambangan Ilegal di Taman Lele: Kamuflase Izin Penjualan, Pelanggaran Hukum yang Mencolok

Semarang – Praktik penambangan ilegal kembali mencuat, kali ini di kawasan Taman Lele, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku sangat licik: membuat izin penjualan sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas tambang ilegal yang nyata-nyata melanggar hukum.

Perizinan yang diterbitkan PTSP pada tanggal 6 september 2023 atas nama PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan hiburan rakyat. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk menjual tanah bukit di lokasi tersebut. Kegiatan penambangan material tanah dan batuan yang termasuk kategori galian C ini semestinya memerlukan izin resmi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, bukan izin hiburan yang dimanipulasi.

Pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah mengecam keras tindakan ini. “Izin penjualan dibuat hanya untuk kamuflase kegiatan penambangan ilegal,” tegas perwakilan ESDM dalam pernyataannya pada Jumat (22/11/2024). Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng aturan yang ada, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas. Akibatnya, pendapatan negara yang seharusnya diperoleh melalui pajak resmi justru masuk ke kantong para pengusaha tambang. Sementara itu, masyarakat sekitar harus menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan dan risiko bahaya dari aktivitas tambang tersebut.

Sejumlah aktivis lingkungan mengungkapkan kegeraman mereka. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat dan negara. Keuntungan hanya untuk segelintir orang, sementara kerugiannya ditanggung bersama,” ujar “A” seorang aktivis lingkungan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas. Pengusaha tambang serta pihak-pihak yang terlibat harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Taman Lele Ngaliyan juga harus dihentikan tanpa kompromi.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penambangan ilegal. Langkah tegas dan transparansi dalam penindakan menjadi kunci untuk memastikan praktik serupa tidak terulang kembali.

Penambangan ilegal seperti ini adalah bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam yang berdampak sistemik. Selain mencemari lingkungan, aktivitas ini juga mencuri hak masyarakat dan merugikan negara. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku lepas dari jeratan hukum. Sudah saatnya penegak hukum menegaskan kehadirannya sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai penonton di tengah kejahatan terang-terangan.(Hardi)