investigasibhayangkara.com
Polres Pekalongan – MF alias Rendi (29), seorang warga Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pekalongan. Pria yang tinggal di Desa Wiroditan ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah yang berada di Desa Bojongminggir RT.10 RW.5 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/07).
MF, yang bekerja sebagai buruh tukang jahit, ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada Sabtu (20/07) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat diwawancarai.
“Benar, kurang dari 24 jam, kami telah mengamankan MF yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Khana Nadira Yuliana (23), warga Desa Bojongminggir,” ujarnya.
AKP Isnovim menjelaskan bahwa pada Rabu (17/07) sekitar pukul 22.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di rumah dan kemudian meninggalkannya untuk beristirahat.
“Karena diparkir di ruang tamu, posisi sepeda motor tidak dikunci oleh korban. Untuk kunci sendiri, ditaruh pada gantungan di tembok,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kamis dini hari (18/07) sekitar pukul 00.45 WIB, adik korban terbangun dan menuju kamar mandi. Saat itu, adik korban melihat pintu belakang masih dalam keadaan tertutup.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan dalam keadaan rusak. Korban kemudian melihat sepeda motornya sudah tidak ada, pintu samping juga dalam keadaan terbuka,” jelas AKP Isnovim.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama adiknya melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan sepeda motornya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian keesokan harinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan. Kurang dari 24 jam kemudian, pada Sabtu (20/07) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya.
“Gerak cepat tim resmob dan Reskrim Polsek Bojong berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Bojong untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Isnovim mengatakan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor adalah dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan mendorong pintu hingga terbuka. “Pelaku kemudian menuju ke ruang tengah tempat sepeda motor diparkir, lalu mendorong sepeda motor milik korban yang tidak terkunci stang keluar rumah melalui pintu samping hingga menuju rumahnya tanpa sepengetahuan korban,” pungkasnya.
Humas Polres Pekalongan







