SEMARANG – Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, meski telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima. Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah rata-rata, sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi.
Salah satu karyawan swasta, EV, mengaku bahwa beberapa pekerjanya di perusahaan tempat ia bekerja belum menerima pencairan BSU meski sudah muncul notifikasi lolos verifikasi.
“Di perusahaan kami juga masih ada beberapa karyawan yang belum cair, padahal sejak 20 Juni di JMO tertulis ‘Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU’. Di website kemnaker juga muncul keterangan bahwa NIK memenuhi kriteria. Tapi sudah hampir dua minggu belum ada pencairan, teman-teman mulai resah dan terus bertanya,” ujar EV, Senin (7/7).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh peserta lain, ZZ. Ia menyebut bahwa semula dinyatakan sebagai penerima BSU, namun kemudian status tersebut berubah.
“Saya cek tanggal 20 sampai 30 Juni itu statusnya NIK terdaftar sebagai penerima BSU, tapi tanggal 1 Juli saya cek lagi, statusnya berubah jadi ‘NIK Anda tidak termasuk penerima BSU’. Ini sangat membingungkan,” ungkap ZZ.
Penjelasan Kemnaker: Data Dinamis dan Bertahap
Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resminya menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, tergantung hasil verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta Bank Himbara.
Verifikasi mencakup:
•Kesesuaian data NIK, rekening, dan status kepesertaan aktif.
•Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
•Pendapatan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK.
•Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu sesuai ketentuan program.
Kemnaker menegaskan bahwa status calon penerima dapat berubah jika ditemukan ketidaksesuaian data. Perubahan status bisa terjadi akibat:
•NIK ganda di bantuan lain,
•Perubahan status kepegawaian,
•Kesalahan data rekening atau e-KTP,
•Tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Solusi untuk Pekerja yang Belum Menerima BSU.
Pekerja yang mengalami kendala disarankan untuk:
- Melakukan pengecekan ulang melalui dua kanal resmi:
•Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),
•Situs resmi kemnaker.go.id setelah membuat akun dan aktivasi.
- Menghubungi perusahaan tempat bekerja agar memastikan data karyawan telah dilaporkan dan valid di BPJS Ketenagakerjaan.
- Melaporkan kendala melalui kanal pengaduan Kemnaker:
Call Center 1500-630,
Email: bsu@kemnaker.go.id,
Media sosial resmi Kemnaker.
- Memastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan tidak mengalami gangguan transaksi.
- Jika BSU disalurkan melalui Bank Himbara, segera lakukan aktivasi rekening kolektif yang mungkin telah dibukakan secara otomatis.
Harapan Pekerja
Harapan banyak pekerja di Indonesia agar transparansi dan kecepatan penyaluran BSU dapat ditingkatkan. Mereka meminta pemerintah memperkuat sistem validasi dan mempercepat pencairan bagi yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Kami hanya butuh kepastian. Kalau memang belum dapat, beri alasan. Tapi kalau lolos, ya segera cairkan. Itu hak kami sebagai pekerja berpenghasilan rendah,” pungkas SH, seorang peserta bpjs ketenagakerjaan yang hingga 20 hari lebih status nya sudah Y dan NIK nya termasuk sebagai penerima BSU namun hingga tanggal 7 juni ini belum mendapatkan BSU dari kemnaker.









