Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Pelaksanaan penyerahan tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam percepatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020, terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu SARK dan RI alias R. Di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Jl. Pemuda No. 4 Kel. Sario Utara Kec. Sario Kota Manado, Kamis 30 November 2023.

Bahwa penyerahan tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Manado yang termuat dalam berkas perkara masing-masing Nomor : B-01/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka SARK dan Nomor : BP-02/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka RI alias R dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor : B-4254/P.1.10/Ft.1/11/2 dan Nomor : B-4255/P.1.10/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023.
Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 3 April 2020 Walikota Manado menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado melalui Keputusan Walikota Manado Nomor: 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado;
- Bahwa untuk Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksud Pemerintah Kota Manado menyediakan anggaran belanja tidak terduga untuk pengadaan ikan kaleng melalui Dinas Sosial Kota Manado pada Tahun Anggaran 2020 sebesar kurang lebih Rp 27.000.000.000,- yang realisasinya untuk pengadaan ikan kaleng tahap I sebesar Rp 6.652.647.840,- dan tahap II sebesar Rp 10.605.990.000,-, serta tahap III sebesar Rp 9.992.875.000,-; dengan jumlah total Ikan Kaleng yang diadakan sebesar 3.075.000 kaleng;
- Bahwa dalam pengadaan ikan kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III tersebut SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persekongkolan dengan menunjuk RULLY ISKANDAR ALIAS RULLY selaku Penyedia tanpa didahului survei harga yang memadai sehingga terdapat kemahalan harga pada pengadaan ikan kaleng Tahap I, II dan III untuk ukuran 170 gr dengan pembuka dan ikan kaleng ukuran 170gr tanpa bukaan.
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.572.065.291,00 (tujuh milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP322/PW18/5/2023 Tanggal 28 Agustus 2023.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado. (Hendra)