Pulau Moa, investigasibhayangkara.com~ Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Senin pagi (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K, didampingi Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K, Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta, S.H, Kanit Provos Ipda La Ilo, S.H, serta jajaran Kejaksaan Negeri MBD di antaranya Kasi Tindak Pidana Khusus Dwi Kustono, Kasi Intelijen Johan Armindo Korbaffo, Plt Kasi Pengelola Barang Bukti Karel Taliak, dan para jaksa fungsional.
Sebanyak 24 barang bukti dari 8 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain berupa baju kaos, BH, celana dalam, celana panjang, sprei, sandal, kabel listrik, pecahan kaca, potongan triplex, parang panjang, anak panah, serta peluru senapan angin.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Efrivel, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diputuskan oleh Pengadilan guna dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya barang-barang yang rawan disalahgunakan,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Juli hingga akhir tahun 2025 dan dimusnahkan dengan metode dibakar, dipotong, serta dihancurkan sesuai standar keamanan.
Sementara itu, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K di sela-sela kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri MBD atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya. (Humas Polres)




