Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Investigasibhayangkara.com~//- Bangka Barat (Mentok) – (AM) laki laki 49 tahun merupakan seorang pelaku yang diamankan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat tindak pidana Narkotika.

Hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat Informasi terkait adannya perdagangan Narkoba di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Mentok .

Kemudian anggota berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pria (AM) yang sedang berada di pondok di pinggir pantai.

Kemudian anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok Clas Mild warna putih.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Paket plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok putih merek clas mild, 1 buah handphone android merek samsung warna A04s, 1 buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max, 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol, Narkotika dengan berat brutto 8,18 gram,
dan uang tunai sebesar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan Narkoba sabu sabu.-

Sumber : Humas Polres Bangka Barat.

(Ach IBI).