Investigasibhayangkara.com~//- Bangka Barat –
(DI) 19 tahun laki laki,(AM) 45 tahun laki laki merupakan dua pelaku yang diamankan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat kasus tindak pidana narkotika, Kamis (17/10/2024).
Saat di lakukan penggeledahan anggota menemukan 1 Paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna putih yang di simpan di dasbor depan motor.
Kemudian pelaku mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan
dirumah pelaku dan ditemukan 1 paket berisi diduga narkotika jenis shabu di bawah tempat tidur.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan.
“Dari hasil pengembangan diamankan 1 orang laki laki berinisial (AM) di samping rumah tempat tinggal (DI) dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran Kecil,” pungkas Kasat Narkoba.
1 (paket) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut
Narkotika yang diamankan dengan Berat Brutto 4,43 gram dan 14,34 gram.-
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
(Ach IBI).









