๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ ==
๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐ก๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ // – Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pengguna Narkotika jenis sabu berinisial MAI Als Erik (37) di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (7/10/24) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melaui Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah toko milik pelaku.
โDalam penggerebekan itu, kami pun mendapati pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi,โ kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (8/10/24)
Dikatakan Chandra, ketika ditangkap pelaku sempat membuang alat hisap sabu (bong) ke belakang ruko miliknya.
โNamun, berkat kesigapan petugas, bong tersebut berhasil diamankan,โ ujarnya.
Selain itu, kata Chandra, saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan di ruko milik peaku, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah korek api, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet serta 1 kaca pirex.
โKini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,โ ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(๐ฃ๐ผ๐ป/๐ฟ๐ฒ๐ฑ)