Polsek Seputih Banyak Berhasil Meringkus Pengguna Sabu

𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 ==
𝗟𝗔𝗠𝗣𝗨𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛 // – Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pengguna Narkotika jenis sabu berinisial MAI Als Erik (37) di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (7/10/24) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melaui Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah toko milik pelaku.

“Dalam penggerebekan itu, kami pun mendapati pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (8/10/24)

Dikatakan Chandra, ketika ditangkap pelaku sempat membuang alat hisap sabu (bong) ke belakang ruko miliknya.

“Namun, berkat kesigapan petugas, bong tersebut berhasil diamankan,” ujarnya.

Selain itu, kata Chandra, saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan di ruko milik peaku, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah korek api, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet serta 1 kaca pirex.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(𝗣𝗼𝗻/𝗿𝗲𝗱)