Kamis, (26/10/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mempawah mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) aparatur desa di desa Pentek kecamatan Sadaniang Kabupaten Landak. Rakor yang digelar selama satu hari ini dihadiri seluruh ketua dan anggota Pawascam kecamatan Sadaniang, kepala dan sekretaris desa Pentek, ketua BPD Pentek, dan PKD desa Pentek.
Menurut Janurius selaku kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Mempawah, tujuan rakor ini adalah untuk mengingatkan aparatur desa agar dapat bersikap netral selama melaksanakan tahapan pemilu.
“Jangan sampai terlibat dalam politik praktis karena ada undang-undang yang melarang aparatur desa menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tenteng pemilu dan UU No.6 tahun 2014 tentang desa” ungkap Janurius
Selain itu, Janurius juga berharap para ketua dan anggota pawascam terus melakukan koordinasi terkait netralitas aparatur desa. Dan nantinya Bawaslu Kabupaten Mempawah dan desa Pentek akan melakukan Mou terkait pengawasan partisipatif.
“Pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Suksesnya pelaksanaan pemilu tentu atas peran semua pihak salah satunya adalah peran pemerintah desa maka netralitas dalam kegiatan kampanye dan dukungan peserta pemilu tertentu seperti yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan diatur dalam UU No6 tahun 2014 tentang desa” tutupnya














