Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Jambret Lansia di Seroja, Tersangka Diduga Terlibat 12 Kasus Lain

Semarang – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Jalan Seroja Dalam III, Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Seorang pria berinisial S (47) warga Kel. Meteseh, Kec. Tembalang berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial S (67) saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat kos setelah berbelanja dari kawasan Mall Ciputra. Ketika hendak memasuki gang menuju tempat tinggalnya, korban didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.

Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, secara tiba-tiba pelaku menarik tas yang dibawa korban. Korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik. Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan sempat terseret sekitar tiga meter.

Meski korban sempat mempertahankan tasnya, pelaku kembali menghampiri korban setelah turun dari sepeda motor. Tarik-menarik kembali terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian depan paha kiri sekitar lutut serta luka pada bagian luar telapak kaki. Korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04E warna light blue dan uang tunai sebesar Rp180 ribu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Rusunawa Kaligawe, Blok B, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,” ujar AKP Jumani.

Menurutnya, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik masih menggali keterangan terkait modus, peran tersangka, serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jeans warna biru, serta satu helm merek M&G warna pink.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di sejumlah lokasi di Kota Semarang dan sekitarnya. Polisi mencatat terdapat 12 kejadian yang disebutkan tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman serta verifikasi.

Beberapa lokasi yang disebut dalam pengakuan sementara tersebut antara lain kawasan Pom Bensin Dokter Cipto, depan Mall Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, Jalan Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.

AKP Jumani menegaskan bahwa polisi tidak serta-merta menyimpulkan seluruh kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka. Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan polisi, keterangan korban dan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap pengakuan tersangka mengenai 12 kejadian lainnya. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti kami cocokkan. Proses ini penting agar setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian dengan modus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan yang serupa untuk segera melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami memastikan apakah kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan tersangka yang saat ini sedang diperiksa,” ungkap AKP Jumani.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan perkara juga terus dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan dugaan kasus lainnya.

Polrestabes Semarang memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, kepolisian terus mengajak masyarakat membangun kewaspadaan bersama agar potensi kejahatan jalanan dapat dicegah sedini mungkin. (Hd)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A