investigasibhayangkara. com –
Sudah menjadi rahasia umum di daerah Singkawang, Bengkayang dan sekitarnya, Rokok Ilegal Merk Helium ini Marak Beredar, namun tanpa ada penertiban dari dinas terkait.
Pedagang di toko – toko dengan bebas menjual rokok ilegal ini tanpa ada rasa takut dan bersalah dalam menjual rokok ilegal Helium ni.
Rokok ilegal kini marak dan laris manis diperjual belikan di sekitaran Singkawang dan Bengkayang,karena harga yang sangat terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah, di bandingkan dengan rokok yang resmi sangat lah mahal.
Bungkus rokok warna dasar hitam serta motip merah dan emas ,Bahkan rokok tersebut dijual bebas.
Salah seorang penjual di tepi jalan simpang Capkala Desa Pangkakan Kecamatan Sungai Duri Kabupaten Bengkayang yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku, mereka menjual rokok ilegal Helium ini karena cepat habis dan peminatnya juga banyak
” kami menjual rokok-rokok ini karena cepat habis, peminatnya juga banyak, sehingga putaran duit kami juga cepat, tau lah nodal rokok ini besar, “pungkas nya menjelaskan, Senin (15/02/2025).
Di minta kepada pihak Bea Cukai untuk segera melakukan penertiban dan menangkap cukong serta bos yang meraup keuntungan yang besar dan tanpa memperdulikan kerugian negara akibat rokok ilegal ini.
Sanksi pidana untuk peredaran rokok ilegal adalah penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi pidana untuk peredaran rokok ilegal meliputi:
– Penjara 1–5 tahun dan denda 10–200 juta rupiah untuk menawarkan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.
– Penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai yang dihindari untuk produsen dan pengedar rokok ilegal
– Penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai
Sampai berita ini di muat pihak Bea Cukai belum dapat di minta keterangan.
( 44N/tim)









