SAT INTELKAM POLRES MBD SOSIALISASIKAN IZIN KERAMAIAN, MASYARAKAT DIIMBAU PENUHI PROSEDUR SEBELUM GELAR KEGIATAN

Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengimbau masyarakat, penyelenggara kegiatan, serta penanggung jawab acara agar memahami dan memenuhi ketentuan perizinan keramaian sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Maluku Barat Daya.

Dalam sosialisasi mengenai izin keramaian, Kasat Intelkam Polres MBD IPTU Julius R. Lesiputty, menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berpotensi menghadirkan banyak peserta wajib memperhatikan ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kegiatan yang wajib memiliki izin keramaian meliputi pesta, festival, bazar, kegiatan diskotik, karaoke, musik hidup, griya kebugaran, permainan biliar, pasar malam, pameran, kegiatan olahraga, pertandingan ketangkasan, hingga kegiatan pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter.

Selain itu, kegiatan yang melibatkan orang asing, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, serta aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka juga termasuk dalam kegiatan yang perlu memperhatikan ketentuan perizinan.

Sementara itu, tontonan untuk umum seperti pertunjukan atau konser musik dan kegiatan kontes, serta kegiatan arak-arakan di jalan umum seperti pawai, jalan sehat, gerak jalan, karnaval, dan konvoi, juga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN KERAMAIAN

Sat Intelkam Polres MBD menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara kegiatan dalam mengurus izin keramaian.

Pertama, apabila kegiatan dilaksanakan di wilayah kelurahan atau desa, penyelenggara terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memperoleh surat rekomendasi atau surat keterangan dari lurah maupun kepala desa sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh pemerintah setempat.

Kedua, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan mengajukan surat permohonan izin atau pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian setempat paling lambat 14 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketiga, permohonan harus memuat tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu pelaksanaan, jumlah peserta atau undangan, serta identitas penanggung jawab kegiatan.

Keempat, setelah permohonan diterima, pihak kepolisian akan melakukan pencatatan, pemeriksaan administrasi, koordinasi, serta survei lokasi guna memastikan kesiapan dan aspek keamanan kegiatan.

Kelima, surat izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan hasil koordinasi menunjukkan tidak terdapat permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Namun demikian, permohonan izin dapat ditolak apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi, bertentangan dengan kepentingan umum, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADA SANKSI PIDANA BAGI PELANGGAR

Sat Intelkam Polres MBD juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggaraan pesta atau keramaian umum di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi tersebut berupa pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta, serta dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Sat Intelkam Polres MBD berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur perizinan, sehingga setiap kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin keramaian bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Polres Maluku Barat Daya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyelenggarakan kegiatan keramaian demi terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (JQ27)

IRJEN P SANDI
IRJEN P SANDI
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
A
A