Investigasi Bhayangkara com, Polda Bali-polres Jembrana,-
Tindak kekerasan berbasis elektronik yang Dilakukan oleh seorang pria yang memangku sebagai oknum AnggotaTNI Di ringkus Satreskrim polres Jembrana yang rilisnya di gelar pada hari Selasa 16/2. Bertepat di Aula polres Jembrana.
Peria berinisial (MH) yang Beralamatkan Dari Seririt Kabupaten Buleleng yang berprofesi sebagai buruh Harian lepas Di tangkap di rumah kost Yang beralamat di Dusun muncar kabupaten Banyuangi.
Kapolres jembrana AKBP Endang Tri purwanto, S.I.K.,M.Si. saat jumpa pers menerangkan awal kejadian pria yang mengaku anggota TNI berpacaran dengan korban berinisial (UN) umur 23 th beralamatkan Di Desa Melaya, tersangka melakuan pidana pornografi melalui VC(Vido call) Dengan si korban sehingga Si korban(UN)sempat ingin putus dengan tersangka sehingga tersangaka merasa kecewa dan akan menyebarkan foto Dan Vidio telanjang koraban Kepada pihak keluarga dan teman- temannya melalui akun Facebook Palsu dan meyebarkan lewat mesenger serta sempat mengancam korban dengan meminta sejumlah uang”ujar kapolres.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku antara lain : 2 Buah Hp dan foto serta Vidio rekaman, pasal yang di langgar pasal 29 Jo pasal 4 Ayat(1) UURI No 44 tahun 2008 tentang porno grafi Dan pasal 14 ayat(2) Huruf A UURI No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
(Agung)









