Solo, 8 September 2025 — Tim Resmob Polresta Surakarta bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sopir Bank Jateng berinisial AT yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar. Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kronologi
Kasus bermula pada 1 September 2025 saat AT, yang bertugas sebagai sopir pengangkut uang, memanfaatkan kelengahan petugas pengawal di Solo. Ia langsung membawa lari mobil operasional berisi uang tunai Rp10 miliar.
Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Colomadu, Karanganyar, berganti kendaraan, dan menuju Gunungkidul, DIY. Dari hasil pelarian, AT diketahui membeli sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian.
Setelah sepekan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Panggang, Gunungkidul. Polisi juga menyita tiga karung uang pecahan Rp100 ribu, dua mobil (Avanza Veloz dan Daihatsu Sigra), serta sejumlah barang bukti lain.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan selain pelaku utama, polisi juga menahan dua orang yang diduga menerima sebagian uang hasil pencurian tersebut.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Surakarta untuk mendalami peran masing-masing,” jelas Kapolresta.
Saat ini, polisi masih melakukan penghitungan detail jumlah uang yang berhasil diamankan serta menelusuri aliran dana yang sudah sempat digunakan. AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta kemungkinan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang.







