investigasibhayangkara.com
Kamis, 1 /1/ 2026
Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal, Selasa (30/12/2025).

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diduga mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar subsidi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Sekitar pukul 16.50 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil tangki yang dicurigai sedang mengangkut BBM. Kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen,” ujar AKP Rizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati truk tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter Bio Solar yang diduga merupakan BBM subsidi dan disinyalir akan diperjualbelikan secara tidak sah.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM tersebut bukan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. Solar itu kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik perusahaan dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dokumen yang diamankan petugas.
“Kami masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas AKP Rizal.
Ia menambahkan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti melanggar hukum, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Nagan Raya.(***)









