Tiakur, Investigasibhayangkara.com~ Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. AGUSTINUS LEKWARDAI KILIKILY, M.Si., membuka secara resmi Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2025, bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Rabu (03 Desember 2025).
Wabup MBD, Kilikily dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten MBD merupakan wilayah kepulauan dengan sejarah dan budaya yang banyak. Untuk itu Pemda MBD terus berupaya menjaga warisan dan mengembangkan cagar budaya yang dimiliki.
Kabupaten MBD memiliki keaneka ragaman budaya, dan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Jiwa Kalwedo adalah jiwa setiap anak cucu dalam menjaga kehidupan yang damai disetiap Negeri. Dan kami (Pemda) berkomitmen untuk menjaga budaya, salah satunya dengan mendorong perbaikan infrastruktur,” ucap Wabup Kilikily.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten MBD yang terdiri dari 5 orang yaitu:
- Prof, Dr.YANCE RUMAHURU, MA.
- Prof. Dr. HERMIEN L. SOSELISA, MA.
- ESAU ESAF MALIOY, S.Pi, M.Si,
- KARYA MANTHA SUBAKTI M.Si, M.Hum
- VICTOR MAANARY, S.Pd.
Tim Ahli telah melakukan pendata untuk dilakukan pengkajian secara detail dan evaluasi, setelah dianggap baik dan layak sesuai data dan presentasi maka tim TACB mengeluarkan rekomendasi untuk Lima tempat Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan diserahkan kepada Pemerintah MBD. Dan ketika telah dilakukan penetapan berarti jalan untuk dilakukan rehap atau perbaikan menjadi lebih terarah dan mudah karena sudaah memiliki legalitas sebagai Cagar Budaya milik/dikelola oleh pemerintah setempat, Ujar Kilikily
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Prof, Dr.YANCE RUMAHURU, MA., menuturkan, Pemda MBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya bekerja maksimal menjaga warisan cagar budaya yang dimiliki dengan berkolaborasi bersama Dinas Pariwisata dan Tim, sehinga ada Lima (5) Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang kami rekomendasikan ke Pemda MBD.
Ia juga menjelaskan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten MBD telah memberikan rekomendasi pada Lima (5) ODCB yaitu:
- Gereja Tua Patti Di Desa Patti
- Benteng de Haan Di Desa Patti
- Gua Alaw Sorat Di Desa Klis
- Lutur Ina Leta Di Desa Tounwawan
- Lutur Lete Lolotuara Di Desa Lolotuara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD melalui Bidang Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Sidang Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Sesuai dengan UU Cagar Budaya no. 11 tahun 2010 mengamanatkan bahwa setiap daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya.
Jika ingin dilanjutkan ke tingkat provinsi diperlukan promosi dan sosialisasi terkait penetapan Cagar Budaya ini melalui media pemberitaan dan media sosial agar diketahui oleh khalayak umum dan mendapat respon positif untuk diajukan ke tingkat Provinsi dan selanjutnya Tingkat Nasional, ucap Rumahuru
Melalui kegiatan ini pula diharapakan semoga Cagar Budaya yang ada di Kabupaten MBD menjadi di kenal, dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan sehingga bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan di bidang sejarah dan budaya daerah, menjadi destinasi wisata baru yang bisa mendatangkan peneliti, pencinta budaya dan wisatawan dalam dan luar negeri. (JQ87)









