Warga Gombel Lama Desak Ganti Untung, Kerusakan Rumah Diduga Akibat Proyek PT Pakuwon, FAR Siapkan Gugatan Berlapis

Semarang – Protes warga terhadap aktivitas pembangunan proyek yang dikaitkan dengan PT Pakuwon di kawasan Gombel Lama, RT 06 RW 05, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, terus menguat. Warga mengaku mengalami kerusakan rumah yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas konstruksi, sementara penyelesaian yang diharapkan hingga kini dinilai belum memberikan kepastian.

Sedikitnya 19 rumah telah didata mengalami kerusakan. Keluhan warga beragam, mulai dari dinding retak, lantai amblas dan bergelombang, kusen bergeser, hingga debu dan kebisingan yang disebut mengganggu kesehatan maupun aktivitas sehari-hari.

Imam Sutono, warga yang telah menetap di kawasan tersebut sejak 1972, mengatakan kerusakan mulai muncul setelah pekerjaan pengeboran proyek dilakukan.

“Kalau dulu hanya retak rambut. Tapi setelah pekerjaan pengeboran dimulai, dampaknya luar biasa. Dinding rumah retak lebar, lantai ada yang amblas, kusen menjadi miring, bahkan celah retaknya bisa dimasuki jari,” ujarnya, jumat (7/8).

Menurut Imam, getaran paling kuat terjadi ketika alat bor menghantam lapisan batu.

“Kalau gelas diisi air, airnya bergoyang. Kaca rumah juga bergetar. Itu terjadi berulang-ulang selama pekerjaan berlangsung,” katanya.

Kesaksian serupa disampaikan Parjana. Ia mengaku rumah yang ditempatinya mengalami kerusakan cukup parah sejak aktivitas pembangunan berlangsung. Menurutnya, dinding rumah pecah hingga celah retakannya dapat dimasuki jari, sementara lantai rumah pecah, terangkat, dan bergelombang.

Tak hanya itu, Parjana juga mengaku mengalami gangguan kesehatan. Ia mengatakan matanya terus mengalami iritasi dan berair yang diduga dipicu debu dari aktivitas proyek.

Warga menilai kerusakan yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan estetika bangunan, melainkan telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni rumah. Karena itu, sebagian besar warga meminta penyelesaian melalui mekanisme ganti untung, yakni rumah mereka dibeli oleh pengembang, bukan sekadar diperbaiki.

Di sisi lain, Forum Advokasi Rakyat (FAR) mulai menyiapkan langkah hukum. Koordinator FAR, Eko Hariyanto, mengatakan pihaknya tengah menyusun gugatan kelompok (class action) bersama tim advokat dan paralegal setelah seluruh data kerugian warga selesai diverifikasi.

“Kami ingin memastikan hak-hak warga diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang memiliki dasar kuat. Karena itu gugatan kelompok sedang kami siapkan,” katanya.

Selain gugatan perdata, FAR juga akan mengkaji kemungkinan ditempuhnya citizen lawsuit serta menelusuri kepatuhan proyek terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris Jenderal FAR, Jhon Arie, mengatakan pihaknya akan meneliti dokumen perizinan lingkungan, termasuk kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka persoalan ini dapat menjadi objek penegakan hukum pidana lingkungan,” ujarnya.

FAR juga menyatakan akan mengkaji proses penerbitan dokumen tata ruang maupun perizinan pembangunan yang berkaitan dengan proyek tersebut serta meminta pemerintah melakukan pengawasan secara transparan.

Di tengah meningkatnya keresahan warga, muncul pertanyaan mengenai hasil pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk apakah pemantauan terhadap dampak getaran, kebisingan, debu, maupun potensi kerusakan bangunan warga telah dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pakuwon maupun Pemerintah Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan rencana langkah hukum yang disampaikan FAR. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Hd)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A