๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ
๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ – Diduga kuat praktik penambangan galian c tanpa izin kian marak di Jepara, ironisnya penambangan dilakukan dengan alasan pemerataan lahan, seperti yang terjadi di persawahan Desa Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Kamis (28/9/2023).
Sesuai laporan warga, pemerataan lahan di persawahan yang menggunakan alat berat jenis loader, yang kemudian tanah itu dijual belikan ke sejumlah lokasi bahkan hingga ke luar kabupaten.
“Mereka jual tanah urug per/ritase ada yang Rp 180 ribu hingga Rp 280 ribu, tergantung jauh dekatnya,” ujar seorang warga Desa Kaliombo.
Pelaku penambangan di persawahan selalu berpindah-pindah, dengan alasan pemerataan lahan agar sawah bisa dialiri alir.
Menyikapi hal itu, belum lama ini, Agus Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah saat dihubungi, Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk penindakan praktik penambangan ilegal.
Dikatakan Agus, jika ada praktik penambangan ilegal, laporkan saja ke Polres setempat atau ke Krimsus Polda Jateng.
“Untuk penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah masing-masing. Kami hanya pembinaan,” kata Agus.
(๐ง๐ถ๐บ ๐๐๐ / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ
๐ฉ๐ถ๐ผ ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ต๐บ๐









