Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana di Duyu, Sempat Bersembunyi di Gubuk Bekas Likuefaksi

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu akhirnya mengakhiri pelarian AK alias Aan Kurniawan, terduga pelaku kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

​Tersangka tak berkutik saat diringkus tim kepolisian pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya yang terletak di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismailboby, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada Rabu sore, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

​”Tersangka sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan eks likuefaksi Balaroa. Berkat informasi akurat dari masyarakat serta kerja cepat penyidik di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Ismailboby mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si.

​Peristiwa berdarah yang menewaskan korban bernama Jamil beserta anaknya ini terjadi pada Minggu (26/7/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah tempat usaha pemotongan ayam milik H. Soekardi, tempat di mana korban dan tersangka sehari-hari bekerja bersama.

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, insiden maut tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Hubungan kerja yang semestinya berjalan harmonis justru berujung pada petaka yang merenggut nyawa korban dan buah hatinya.

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa para korban. Senjata tajam tersebut ditemukan di sekitar lokasi persembunyian barang bukti yang berhasil diendus oleh petugas.

​Mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polresta Palu tidak main-main dalam menerapkan pasal hukum. Tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

​Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 458 ayat (1) KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 466 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

​Dengan tertangkapnya AK, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara, mendalami motif secara mendalam, serta merekonstruksi kronologi utuh untuk dilimpahkan ke proses peradilan selanjutnya.**

Pewarta : Faisal

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A