Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Tegur Kakanwil Ditjenpas Aceh, Soal Buruknya Makanan Napi tak sesuai Regulasi Menu Bergizi

investigasibhayangkara.com

Banda Aceh – Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., menegur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh terkait buruknya kualitas makanan yang diterima oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh, Aceh Besar, Rabu(1/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa narapidana hanya mendapatkan lauk ikan asin kecil dalam salah satu dari tiga kali jatah makan harian, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Jamaluddin menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, yang mensyaratkan makanan untuk narapidana harus bergizi seimbang, higienis, dan layak konsumsi.

Ia menyoroti kelalaian serius dari pihak Lapas dan Kakanwil Ditjenpas Aceh dalam melaksanakan pengawasan, padahal regulasi telah mengatur secara rinci menu, kandungan gizi, serta sistem kontrol melalui pencatatan dan teknologi pengawasan.

Menurut Jamaluddin, jika kondisi ini terus dibiarkan, hak dasar warga binaan akan terlanggar, dengan risiko gizi buruk yang dapat menimbulkan keresahan, memperburuk kesehatan narapidana, dan memicu gangguan keamanan di dalam Lapas.

Politikus DPR RI itu menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenpas untuk mendapatkan evaluasi menyeluruh.

Ia juga mendesak penegakan sanksi tegas bagi oknum yang lalai atau melakukan penyimpangan dalam pengelolaan makanan narapidana.“Negara wajib menjamin hak dasar warga binaan.

Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi agar tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup Jamaluddin Idham.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,