Apakah Mendes Akan Turun Sidak? Ditemukan Beberapa Titik Tambang Galian C di Pabuaran Diduga Ilegal

Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang — Persoalan tambang galian C di Kabupaten Serang kembali memanas. Pasca lokasi tambang galian C di Kecamatan Kragilan disidak oleh Mendes Yandri suami Bupati Kabupaten Serang yang berujung penutupan, kini temuan baru muncul di jalur Palima-Pabuaran.

Polemik aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya kegiatan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki salah satu perusahaan tambang, PT W.

Informasi tersebut bukan sekadar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan dan masukan dari awak media, dan selanjutnya pengecekan lapangan yang dilakukan tim lapangan yang ditugaskan oleh Kadis ESDM Provinsi Banten, dengan disertai dukungan dokumentasi drone sebagai pencocokan melalui citra satelit. Hasil pengecekan menunjukkan temuan adanya aktivitas penambangan di sekitar kawasan lokasi berizin yang diduga berada di luar koordinat IUP OP.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi, saat ditemui di ruang PPID Dinas ESDM Banten, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya temuan itu, dan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah penanganan terhadap temuan tersebut.

Tak berhenti pada persoalan perizinan, dugaan aktivitas galian pasir di luar titik koordinat yang berizin tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi lingkungan hidup dan dilaporkan kepada Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Dedi juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan curang atau fraud oleh pemegang izin, proses penindakan dapat dilakukan melalui tahapan sanksi. Mulai dari teguran hingga penghentian sementara, dan apabila ketentuan tidak dipatuhi, dapat berlanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Selanjutnya Dedi pun membeberkan bahwa hasil kroschek di lokasi lapangan tambang galian C yang berada di Kecamatan Pabuaran terdapat temuan adanya dugaan beberapa titik tambang galian C ilegal dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Setelah tim turun ke lapangan dan melakukan pengecekan menggunakan drone, memang terlihat ada beberapa aktivitas galian pasir diduga ilegal yang berada persisis di kawasan luar titik koordinat yang ditentukan dalam IUP OP. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan izin,” ujar Dedi.

Tuduhan terkait adanya dugaan aktivitas galian pasir ilegal tersebut menurut Dedi, semakin diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu nara sumber di lapangan. Sesuai keterangan bahwa lima titik galian pasir di luar titik koordinat IUP OP, sudah dilakukan oleh keluarga besar pemegang izin sejak selama beroprasi galian C di Kecamatan Pabuaran.

Dedi Kembali menegaskan, dari hasil pemeriksaan temuan tersebut ada dua dugaan pelanggaran yang krusial. Yaitu dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di luar titik koordinat IUP OP. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan legalitas pada IUP OP.

Kemudian ungkap Dedi, semua hasil temuan di lapangan akan disampaikan kepada dinas/instansi terkait untuk ditindaklanjuti penanganan, “Dalam dua hari ke depan kami dari Dinas ESDM Provinsi Banten akan menindaklanjuti dengan menyurati laporan hasil temuan di lapangan ke dinas atau instansi terkait agar segera melakukan penanganan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, ada pun dinas dan instansi yang akan kami surati diantaranya DPMPTSP, Kementrian LH, Inspektorat Tambang, dan Gakum kementrian ESDM,” katanya.

Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan baru. Jika benar terdapat aktivitas galian C di luar koordinat IUP OP, siapa yang akan bertindak dan seberapa tegas pengawasannya?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah sebelumnya Menteri Desa Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi tambang galian C yang agak jauh dari lingkungan rumahnya yaitu di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diduga bermasalah. Lokasi tersebut kemudian mendapat tindakan penutupan atau penyegelan oleh pihak berwenang.

Kini publik menanti apakah setelah Dinas ESDM secara langsung menemukan sejumlah titik tambang galian C berupa pasir diduga ilegal, yang berada di luar titik koordinat izin di Kecamatan Pabuaran tersebut. Lalu pola sidak yang sama juga akan diterapkan oleh Mendes Yandri terhadap lokasi tambang yang diduga ilgal tersebit di Apakah Mendes Akan Turun Sidak? Ditemukan Beberapa Titik Tambang Galian C di Pabuaran Diduga Ilegal Pabuaran yang begitu dekat dengan lingkungan rumahnya.

Apakah Mendes Yandri suami Bupati Kabupaten Serang akan kembali turun melakukan sidak Tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Pabuaran? (YG).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A