Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram Polresta Jayapura Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam rangka proses hukum lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian, Rabu (19/8) Siang.
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka S.Y setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
Tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Heram IPTU Filson Andry Rihulay, S.E., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik Unit Reskrim Polsek Heram langsung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Heram.
Perkara tersebut berawal pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIT, saat tersangka bersama rekannya diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna perak-hijau milik korban yang terparkir di garasi tempat kos korban di Jalan Perumnas III Dalam Gang Kakatua, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras lokal di belakang lapangan futsal CNI Perumnas II. Setelah itu, keduanya berjalan menuju lokasi kejadian dan melihat sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.
Selanjutnya, rekan tersangka berusaha merusak kunci stang kendaraan tersebut, kemudian tersangka turut membantu hingga kunci stang berhasil dirusak. Setelah upaya menghidupkan kendaraan tidak berhasil, sepeda motor tersebut kemudian didorong menuju kawasan Kampung Buton Perumnas II dan disembunyikan di sebuah gudang kosong milik warga.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Heram kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dititipkan di Lapas Abepura sambil menunggu proses persidangan.
Polsek Heram Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Jayapura./jon



