Bupati MBD: Keterbatasan Fiskal Tak Boleh Hentikan Pembangunan

Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-1 DPRD MBD Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD MBD tersebut dipimpin Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, A.Md., S.H. Hadir dalam rapat tersebut Bupati MBD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD MBD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi daerah, perubahan kemampuan fiskal, pergeseran prioritas belanja, serta hasil evaluasi terhadap capaian pendapatan daerah.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat melaksanakan pembahasan secara efektif, terukur, dan sesuai jadwal serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati MBD dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta dinamika kebutuhan pembangunan masyarakat.

Menurut Bupati, kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dengan menetapkan program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi adalah bagaimana kita mengurangi yang tidak berdampak, memprioritaskan yang dibutuhkan, dan memastikan anggaran yang terbatas dapat mencapai target tujuan bersama,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh menghentikan pembangunan di Kabupaten MBD. Pemerintah daerah, kata dia, akan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan dasar, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong digitalisasi pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pengembangan sektor-sektor strategis yang menjadi penopang perekonomian masyarakat, di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan konektivitas antarwilayah.

Bupati juga mengajak DPRD MBD dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“APBD boleh terbatas, tetapi cinta kita kepada rakyat tidak boleh terbatas. Fiskal boleh sempit, tetapi harapan MBD harus tetap luas,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Diskominfo MBD)

IRJEN P SANDI
IRJEN P SANDI
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
A
A