Dana Hibah Pilkada Sulteng 2020 Dikorupsi Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. PALU – Penyidik Kejati Sulteng menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020, dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Berdasarkan Hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP ) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp, 900 juta.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menuturkan, Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ucap Haris di kantor kejaksaan tinggi Sulteng, Rabu (20/3- 2024).

Ia menyebutkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka, masih diagendakan kembali,”pungkasnya.

( Faisal/ Penkum )

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,