Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang diduga membawa sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu melalui transportasi bus antarkota. Penindakan dilakukan di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bertugas di Gerbang Tol Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai.
“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang siaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol permen. Polisi kemudian mengamankan DM beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Hd)









