KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas penambangan galian C oleh PT Brilian Berkah Abadi di Jl. Karjan, Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang kini menjadi sorotan publik dan aparat. Pasalnya, perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasi pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang lengkap sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Informasi ini mencuat saat tim jurnalis investigasi menanyakan langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Didik, yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Brilian Berkah Abadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Izin kami IUPK yang diterbitkan oleh ESDM Provinsi,” ujar Didik saat diwawancarai pada Senin (7/7/2025).
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Menurut ESDM, izin yang diajukan dan dilampirkan oleh PT Brilian Berkah Abadi bukanlah izin pertambangan, melainkan izin untuk kegiatan wisata agro.
“Izin utama yang diajukan PT Brilian Berkah Abadi adalah wisata agro. Kode KBLI-nya juga untuk kegiatan pariwisata, bukan pertambangan. Adapun pengajuan ke ESDM hanya berupa izin penjualan, bukan IUP pertambangan,” terang pejabat ESDM Provinsi Jateng.
Ilegal dan Menyalahi Regulasi
Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang sah dan lengkap, termasuk persetujuan teknis, AMDAL, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Melakukan penambangan hanya bermodal izin penjualan atau izin non-pertambangan, seperti wisata agro, merupakan tindakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan **denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Dengan kata lain, jika terbukti benar, maka aktivitas PT Brilian Berkah Abadi bisa dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (illegal mining) yang melanggar pidana.
Praktik Potong Kompas
Sumber dari kalangan pejabat pengawas tambang menyebutkan bahwa cara yang dilakukan PT Brilian Berkah Abadi menyerupai praktik “potong kompas” atau upaya menghindari prosedur perizinan resmi dengan cara menyamarkan kegiatan utama menggunakan izin sektor lain.
“Mereka buat izin wisata untuk mempermudah proses, tapi faktanya di lapangan yang dilakukan adalah penggalian dan pengangkutan material. Ini bisa masuk kategori penipuan perizinan dan pengelabuan administrasi negara,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum
Lembaga pemerhati lingkungan dan hukum pertambangan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang PT Brilian Berkah Abadi.
“Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa. Ini bentuk kejahatan lingkungan dan ekonomi yang nyata,” tegas Ketua LBH di Jateng
Permintaan Transparansi dan Moratorium Sementara
Publik berharap pemerintah daerah Kabupaten Semarang dan Dinas ESDM Jateng segera memberikan kejelasan status hukum atas kegiatan perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka operasi tambang wajib dihentikan sementara (moratorium) dan diaudit secara menyeluruh.
Catatan Redaksi:
Tim kami masih berupaya menghubungi pihak PT Brilian Berkah Abadi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Jika perusahaan bersedia memberikan dokumen resmi dan transparansi terkait izin, kami akan mempublikasikan klarifikasinya.



