Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Kota Serang- Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pelanggran Hak Ekonomi pencipta yang ditangani oleh Penyidik Subdit Indagsi di ruang desk ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Banten. Kamis (18/06).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kabagwassdik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Nuril Huda, S, S. Ag beserta personel Ditreskrimsus Polda Banten
Dalam amanatnya Plt. Kabagwassidik Polda Banten mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa penyidikan suatu kasus tindak pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum.
“Gelar perkara membantu penyidik dalam menentukan apakah suatu peristiwa memang merupakan tindak pidana, merumuskan rencana penyidikan, menetapkan unsur-unsur pasal yang relevan, mengidentifikasi saksi dan barang bukti, serta menentukan target waktu penyelesaian. Selain itu, gelar perkara juga berfungsi sebagai sarana kontrol dan pengawasan dalam proses penyidikan.” Ucap Plt. Kabagwassdik Ditreskrimsus Polda Banten.

Selanjutnya Plt. Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Banten menjelaskan kembali terkait Gelar Perkara tersebut.
“Melalui gelar perkara, penyidik dapat mendiskusikan dan menganalisis alat bukti yang ada untuk memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi. Dengan demikian, gelar perkara memiliki peran krusial dalam proses penyidikan tindak pidana, memastikan penanganan kasus yang adil, transparan, dan efektif. (YG).