Investigasi Bhayangkara Indonesia| Kabupaten Serang- Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh meminta hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan tugasnya, karena tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Permintaan atau penerimaan gratifikasi dapat menyebabkan konflik kepentingan, mengurangi independensi, dan melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku.
Justru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang diduga gudangnya gratifikasi. Pasalnya, menurut salah satu pemohon izin Pertimbangan Teknis (Pertek), di BPN Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah dimintai hadiah sebagai alasan untuk mempercepat proses cek lokasi tanah. Hal itu disampaikan inisial M sebagai yang diberi kuasa oleh PT LBP sebagai pemohon izin Pertek kepada awak media melalui telepon dan chat di WA, Selasa (23/09/2025).
Menurut inisial M, bahwa gara – gara tidak dikabulkannya permintaan hadiah dari pemohon izin Pertek, oknum pejabat BPN Kabupaten Serang berinisial Y diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menghambat pelayanan izin Pertek.
“Saat saya mengurus permohonan izin Pertek di BPN Kabupaten Serang, saya pernah dimintai bantuan hadiah 2 drone oleh oknum pejabat BPN Kabupaten Serang. Dan kemudian tidak saya kabulkan. Mungkin itulah yang menyebabkan permohonan izin Pertek dari salah satu pemohon tersebut dihambat dan tidak diproses sampai sekarang. Oknum inisial Y pernah meminta 2 Drone dengan kisaran 1 drone seharga Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah. Dan kalau ditotal sebanyak 2 drone itu kisaran harga Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,” beber inisial M.
Masih menurut inisial M, bahwa setelah PT LBP dari pihak pemohon izin Pertek merasa keberatan dan kemudian pihak pemohon pun tidak mengabulkan permintaan hadiah 2 drone yang diminta inisial Y, berkas permohonan izin Pertek dari PT LBP yang sudah melalui OSS sampai sekarang ini mangkrak tidak ditindak lanjuti dan tidak diproses lagi oleh BPN Kabupaten Serang.
“Saya dari perwakilan PT LBP sebagai pemohon izin Pertek merasa kecewa dan telah dirugikan juga telah dipermainkan oleh ulah oknum pejabat BPN Kabupaten Serang berinisial Y yang telah menghambat pelayanan izin Pertek. Sebab selama ini saya sudah melakukan jalur sesuai prosedur adminstrasi yang berlaku. Dimana saya sudah menempuh OSS dan telah menyetor kewajiban sebagai pemohon kepada kas negara. Namun, sejak dari bulan Juni tahun ini sampai bulan sekarang ini permohonan izin Pertek tersebut belum juga diproses oleh pihak BPN. Jangan – jangan gara – gara permintaan hadiah dua drone itu yang diminta oleh Y dan kemudian tidak saya kabulkan hingga berakibat permohonan izin Pertek dari saya sebagai pemohon tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak BPN Kabupaten Serang,” ungkap inisial M.
Dengan beralasan akan melayani untuk memproses izin Pertek dari salah satu pemohon, oknum pejabat di BPN Kabupaten Serang berinisial Y saat dimintai konfirmasi di ruang kantor kerjanya (Gedung BPN Kabupaten Serang) telah akui pernah meminta 2 pcs drone sebagai hadiah untuk mendukung memperlancar proses cek lokasi. Ada pun hadiah yang diminta Y, menurut pengakuannya 1 Drone bukan yang seharga Rp 125.000.000 tapi dengan harga Rp2.500.000 (Dua Juta Rupiah) X 2 Drone = Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Iyah memang benar bahwa saya telah meminta hadiah 2 drone untuk membantu proses cek lokasi. Dan mengenai terhambatnya proses izin Pertek pada Perusahaan pemohon, itu bukan dikarenakan tidak terpenuhinya permintaan 2 drone tersebut dari pemohon. Saya tidak ada niat menghambat, dan kami tidak akan menerbitkan Pertek diatas izin KKPR yang masih aktif,” jelas inisial Y.
(YG).









