Investigasi Bhayangkara Indonesia| serang- Telah beredar munculnya pemberitaan di salah satu media online yang berjudul ‘Oknum Pejabat Dindikbud Banten diduga Terbitkan SPK Bodong.’ Di dalam narasi pemberitaan dituding bahwa oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong, senilai Rp 102.613.000 pada Kegiatan pengelolaan cagar budaya Provinsi Banten sub kegiatan pemanfaatan cagar budaya program pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya, pada proyek Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – alat tulis kantor, souvernir/ cinderamata belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (festival cagar budaya Provinsi Banten).
Muncul adanya pemberitaan terkait tudingan pemberitaan dugaan diterbitkannya SPK bodong di salah satu media online, diakui kebenarannya oleh Dendi, Kabid Kebudayaan Dindikbud Banten. Menurut Dendi, awalnya diketahui oleh dia, sebelum munculnya pemberitaan. Dendi mengetahui terlebih dahulu ada kabar dari H.Tabrani, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten yang memberitahukan bahwa ada informasi dari Kejari Serang terkait adanya dugaan diterbitkannya SPK bodong pada salah satu kegiatan di bidang Kebudayaan Dindikbud Banten. Hal itu diungkapkan Dendi saat dimintai konfirmasi oleh awak media di dalam ruang kerjanya, di gedung kantor Dindikbud Banten, Rabu (24/07/24).
Kemudian masih kata Dendi, setelah itu Dendi pun diperintahkan Kadis Dindikbud Banten untuk menghadap agar menemui pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dan setelah Dendi menemui lalu memberikan keterangan kepada pegawai Kejari Serang yang tangani informasi dugaan SPK bodong tersebut, hasilnya tidak terbukti adanya kerugian uang Negara.
Selanjutnya tambah Dendi, dalam sebenarnya tidak ada istilah yang namanya SPK bodong seperti apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online itu. Karena kontrak kerja dengan pihak ketiga tidak ada, serta kegiatannya juga tidak ada. Selain itu Dendi juga tidak pernah merasa menandatangani SPK yang diduga bodong itu, karena selama ini belum pernah melihat SPK dalam bentuk yang aslinya dan hanya ada salinan atau fotokopian saja. “Jadi jangan langsung diklaim adanya SPK bodong sebelum bisa dibuktikan dengan adanya wujud SPK yang aslinya. Sebab dalam fotokopian dugaan SPK bodong itu ada tanda tangan saya yang tidak merasa saya tandatangani, dan hanya bisa dibuktikan kebenaran tanda tangan itu haruslah dengan adanya wujud SPK yang asli,” bantahnya.
Sebelum mengakhiri konfirmasinya, Dendi menegaskan bahwa selain SPK yang diduga bodong tersebut tidak ada kerugian negara, juga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Karena uang sebesar kurang lebih Rp 50.000.000 dari salah satu pengsusaha yang dipinjam dengan iming – iming akan diberikan kerjaan kegiatan di bidang kebudayaan yang diterima oleh ulah oknum honorer pegawai Dindik Banten berinisal R itu sudah dikembalikan dengan jumlah yang utuh tanpak adanya sedikikit pun kekurangan. “Tudingan dugaan SPK bodang tersebut tidak ada bukti merugikan negara dan ada pun uang sejumlah kurang lebih 50 juta dari salah satu pengusaha yang diterima oleh inisial R salah satu pegawai honorer di Dindikbud Banten sudah dikembalikan sepenuhnya dengan utuh tanpak adanya sedikit pun kekurangannya,” pungkas Dendi. (YG).












