
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan kebocoran penerimaan daerah dari sektor ekstraktif. Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah kegiatan pertambangan, Kamis (6/8/2026).
Skandal yang menyeret mantan pejabat teras Donggala ini melibatkan dua perusahaan tambang, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah korps adhyaksa mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Alat bukti yang ditemukan penyidik dinilai cukup untuk menjerat perbuatan yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala,” ujar Laode dalam keterangannya di Palu.
Atas dugaan penyimpangan pajak daerah tersebut, penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada tersangka:
- Kesatu (Primair): Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Kesatu (Subsidiair): Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Atau Kedua: Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak berhenti di penetapan tersangka, penyidik Kejati Sulteng saat ini terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana (follow the money) serta melacak aset demi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah.
Pihak Kejati Sulteng menanggapi serius praktik korupsi di sektor pendapatan daerah dan memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional, transparan, serta akuntabel hingga persidangan.
Pewarta : Faisal









