Jakarta, investigasibhayangkara.com~ Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengikuti kegiatan verifikasi dokumen 14 desa persiapan di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten MBD dan Tim Penataan Desa Kabupaten MBD. Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten MBD turut didampingi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Tim Penataan Desa Provinsi Maluku yang diketuai oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku.
Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi administrasi dan penilaian kesiapan 14 desa persiapan untuk memperoleh status desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai mekanisme penataan desa, Pemerintah Kabupaten MBD terlebih dahulu menyampaikan seluruh dokumen persyaratan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, Pemerintah Provinsi Maluku meneruskan sekaligus menyampaikan dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi di tingkat pemerintah pusat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melakukan penelaahan terhadap berbagai dokumen persyaratan yang telah disiapkan, meliputi aspek administrasi, batas wilayah, jumlah penduduk, potensi desa, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan, serta kesiapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Tim Penataan Desa Provinsi dan Dinas PMD Provinsi Maluku juga berperan melakukan pendampingan, pembinaan, serta memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis pembentukan desa telah sesuai dengan ketentuan sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach mengatakan, proses verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam perjuangan Pemerintah Kabupaten MBD untuk mewujudkan pembentukan 14 desa definitif yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran desa definitif tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
“Pembentukan 14 desa definitif ini bukan semata-mata untuk menambah jumlah desa, tetapi merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan lebih baik. Dengan status desa definitif, masyarakat akan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pelayanan publik, pembangunan, serta berbagai program pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Noach.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa definitif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kemandirian masyarakat desa.
“Kami datang dengan harapan besar dan membawa aspirasi masyarakat dari wilayah-wilayah yang selama ini menantikan kehadiran pemerintahan desa yang mandiri. Karena itu, seluruh persyaratan terus kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami optimistis 14 desa persiapan ini layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten MBD untuk terus mengawal seluruh tahapan yang dipersyaratkan hingga proses penetapan desa definitif dapat diselesaikan.
“Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam menikmati hasil pembangunan. Oleh karena itu, perjuangan menghadirkan 14 desa definitif ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan pembangunan yang merata hingga ke wilayah terluar Maluku Barat Daya,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang selama ini memberikan pendampingan dan dukungan dalam seluruh tahapan pembentukan desa persiapan hingga verifikasi di tingkat kementerian.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penetapan desa definitif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Tim Penataan Desa Provinsi dan Dinas PMD Provinsi Maluku, yang terus mendampingi dan mengawal proses ini. Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi kunci untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap lahirnya desa-desa definitif di MBD,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten MBD berharap hasil verifikasi yang dilakukan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dapat menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses penetapan 14 desa persiapan menjadi desa definitif.
Keberadaan desa definitif nantinya diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. (Diskominfo MBD)









