Konferensi Pers Bea Cukai Ungkap Capaian Pengawasan dan Penindakan Tahun 2025, Wilayah Aceh Jadi Fokus Utama

investigasibhayangkara.com

kamis, 23 Oktober 2025

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers di Banda Aceh untuk memaparkan hasil kinerja pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bea Cukai dalam mengungkap capaian strategis secara nasional sekaligus menyoroti pengawasan di Aceh, yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Hingga akhir September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, namun nilai barang hasil penindakan meningkat 24 persen atau sekitar Rp1,3 triliun.

“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,”
— ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga September 2025, tercatat 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat 213 persen year on year dibandingkan tahun 2024.

Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton narkotika, yang diperkirakan menyelamatkan 30,8 juta jiwa.


Satgas Pengawasan Ditingkatkan, Ribuan Kasus Berhasil Ditindak

Sejak Juli 2025, Bea Cukai membentuk dua satuan tugas khusus, yaitu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Dalam waktu tiga bulan, Satgas telah menghasilkan 6.339 penindakan, dengan total barang hasil penindakan mencapai 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.

Dari penindakan tersebut, terdapat 60 penyidikan dan 663 kasus dikenai sanksi administratif atau ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp62,32 miliar. Selain itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor juga mencatat 1.403 penindakan dengan nilai barang Rp370,09 miliar.


Aceh Jadi Wilayah Fokus Pengawasan

Sebagai wilayah strategis dengan akses langsung ke jalur perdagangan internasional, Aceh menjadi fokus utama pengawasan Bea Cukai. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan 665 penindakan kepabeanan dan cukai per 15 Oktober 2025.

Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat:

  • 11 penindakan kepabeanan senilai Rp1,5 miliar
  • 284 penindakan rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang dengan nilai Rp5,47 miliar

Di bidang narkotika, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan 80 penindakan dengan total 5,89 ton narkotika (sabu, ganja, MDMA, dan kokain). Dari hasil tersebut, 9,4 juta jiwa terselamatkan dan negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.


Beberapa Kasus Penindakan di Aceh

Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai turut mengekspos sejumlah kasus menonjol:

  1. Bea Cukai Langsa (13 September 2025) – Menindak 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk yang diduga hasil penyelundupan. Barang tersebut telah berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).
  2. Bea Cukai Lhokseumawe (10 Oktober 2025) – Menindak 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk tanpa pita cukai. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus sedang dalam proses penyidikan.

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Aceh yang meliputi:

  • 6,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari 576 penindakan (November 2024 – September 2025) dengan potensi kerugian negara Rp6,7 miliar.
  • Barang kepabeanan berstatus Barang Milik Negara (BMMN) berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 tas, 116 kosmetik, 2.314 obat-obatan, 7 kg pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kg produk makanan, hasil dari 33 penindakan (Desember 2023 – April 2025) senilai Rp139 juta.

Tegas dan Tanpa Kompromi

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat integritas pengawasan dan menindak tegas para pelanggar hukum.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran. Penegakan hukum akan dilakukan hingga ke pelaku utama dan penerima manfaat, termasuk kemungkinan penyidikan TPPU,”
tegasnya.

Ia berharap seluruh upaya pengawasan Bea Cukai dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana cita-cita pembangunan nasional (Asta Cita).***

#Penulis : indra kirana

#Editor : T. Ade Pratama


IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,