SEMARANG — Duta Pelayanan hadir untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan proses administrasi kendaraan bermotor. Transparansi dan kecepatan menjadi fokus utama dalam optimalisasi pelayanan di Samsat Semarang 2.
Dengan penjelasan yang terbuka dan terstruktur, wajib pajak mengetahui alur serta persyaratan yang dibutuhkan, sehingga proses berjalan tanpa hambatan berarti.
Menurut Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Kami memastikan seluruh tahapan pelayanan dapat dipahami masyarakat. Dengan transparansi, proses menjadi lebih cepat dan akuntabel,” jelas Ipda Ribut, selasa (24/2).
Melalui komitmen pelayanan yang transparan dan responsif, Samsat Semarang 2 terus berupaya menghadirkan standar layanan publik yang profesional serta mudah diakses masyarakat.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses perpanjangan dan pengesahan STNK, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Alamat Samsat Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.






