Investigasibhayangkara.com~//- Bangka Barat –
(DA) 29 tahun laki laki,(JU) 41 tahun laki laki, merupakan dua orang pelaku yang diamankan polsek Jebus akibat kasus pencurian di
Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kec.Jebus Kab.Bangka Barat, Minggu (19/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu Ja’ie yang merupakan pelapor pergi ke kebun miliknya, dan sesampai di kebun miliknya terlihat bekas congkelan dari luar, saat itu ja’ie langsung mengecek ke dalam pondok tersebut dan melapor bahwa barang – barang miliknya yang ada di dalam pondok telah hilang.
Adapun barang – barang milik pelapor yang hilang saat itu adalah sebagai berikut : 1. Sinsaw Merk Steel warna orange, 2. Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru, 3. Mesin rumput Merk YASUKA warna orange. Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Hari Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa (DA) dan (JU) sedang berada di samping rumah kediaman (JU) di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus kompol Albert menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa Sinsaw Merk Steel warna orange,Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru,Mesin rumput Merk YASUKA warna orange.-
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
(Ach IBI).