Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten- Sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan 5 Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 secara door to door kepada warga Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung ke rumah para penerima manfaat sebagai bentuk pelayanan prima yang berorientasi pada kemudahan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, Anggota Komisi II DPR RI, Camat Kramatwatu, Kepala Desa Toyomerto, dan Kepala KUA Kecamatan Kramatwatu.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, diharapkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. (YG).






