Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo Tembalang: Izin Kedaluwarsa, Aktivitas Berlanjut tanpa Legalitas

Semarang – Penambangan galian C di Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang oleh CV Dagga Handal Prima, telah berjalan secara ilegal sejak tahun 2022 akibat tidak terpenuhinya syarat perizinan. Kurangnya pemahaman pengusaha tambang terkait aturan yang berlaku dan kesulitan dalam memenuhi syarat-syarat izin menyebabkan operasional tambang berjalan di luar hukum.

Permasalahan ini bermula ketika pihak penambang mengajukan permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2022. Dalam peraturan, setelah SIPB dan NIB diterbitkan, pengusaha harus memenuhi syarat tambahan, salah satunya adalah rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, dalam jangka waktu 90 hari. Sesuai ketentuan, jika syarat ini tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, izin tersebut otomatis menjadi tidak berlaku.

Ketentuan ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan teknis serta administratif, termasuk rekomendasi lingkungan. Ketiadaan rekomendasi ini mengakibatkan SIPB yang telah dikeluarkan Kementerian menjadi tidak sah, sehingga pengusaha wajib mengajukan permohonan izin ulang dari awal jika ingin melanjutkan operasi secara legal.

Diduga tidak memulai prosedur izin dari awal, pengusaha di Mangunharjo tetap melanjutkan kegiatan penambangan meskipun status izin telah kedaluwarsa. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi risiko bagi warga sekitar yang terpapar dampak dari aktivitas penambangan tanpa izin yang resmi.

Dan lebih parahnya, aktifitas penambangan dilakukan hingga ke wilayah kelurahan Bulusan Tembalang yang diluar izin SIPB yang sudah tidak berlaku tersebut

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa pelaku penambangan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Aturan ini bertujuan untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar area pertambangan.

Menurut DLH Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan dengan pengawasan yang memadai, guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. “Tidak hanya merugikan lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin juga bisa merusak tata kelola sumber daya alam yang kita upayakan untuk lebih bertanggung jawab,” ujar perwakilan DLH setempat.

Lebih lanjut, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah (PTSP Jateng) bidang kesra dan lingkungan menyatakan bahwa CV Dagga Handal Prima perizinan usaha penambangannya belum terbit sampai saat ini

“Dari tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan sehingga izin pertambangannya belum terbit sampai sekarang”, ungkap pihak PTSP Jateng, kamis (31/10/2024).

Keberlanjutan praktik penambangan ilegal di Mangunharjo kini menjadi sorotan banyak pihak. DLH dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menegakkan hukum yang berlaku. Dengan tindakan hukum yang tepat, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan, dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, serta tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pada prosedur perizinan dan pentingnya pengawasan ketat dari pihak terkait agar kasus serupa tidak terulang.

Hardi