Polda Jambi Gelar Lanjutan Sidang Kode Etik Kasus Rudapaksa, Tiga Anggota Polisi Jalani Pemeriksaan

Investigasibhayangkara.com,

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tiga anggota polisi. Sidang kedua tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga 19.00 WIB.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi pada 14 November 2025 terhadap korban berinisial CA. Dalam persidangan, dilakukan pemeriksaan terhadap tiganorang anggota Polri, yakni Briptu VI, Bripda HA, dan Bripda IS.

Dalam proses sidang, ketiga terduga pelanggar dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf o Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, majelis memutuskan bahwa perbuatan ketiga terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.

Tidak hanya itu, para pelanggar juga dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, serta penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah Polri.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses sidang kode etik ini dilaksanakan secara transparan dan profesional sebagai bentuk akuntabilitas institusi,” ujarnya.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindakan asusila maupun tindak pidana lainnya.

“Kami memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota Polri,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya sidang ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi langkah tegas dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri, khususnya di wilayah Polda Jambi.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,