Polres Aceh Utara Tetapkan Istri Narapidana Jadi DPO Kasus Senjata Api

investigasibhayangkara.com

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait temuan senjata api laras pendek beserta empat butir amunisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Kedua buronan tersebut adalah R, istri Asnawi—narapidana yang sebelumnya ditangkap Polda Lampung di Aceh Timur—serta AR, penjual senjata api.

Keduanya diduga berperan memasok senjata yang berhasil masuk ke dalam lapas.

Dalam kasus ini, polisi juga menahan Iskandar alias Balia, yang terjerat kasus polisi gadungan, serta S sebagai pemasok senjata.

“Senjata api ini bisa masuk ke Lapas berkat bantuan istri Asnawi berinisial R dan penjual senjata api AR.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Boestani mengimbau R agar segera menyerahkan diri.

Ia menegaskan, jika yang bersangkutan bersikap kooperatif, polisi akan mengambil langkah persuasif.

“Namanya perempuan itu kaum lemah, kita tidak tahu sampai kapan dia akan kabur, kecuali ada yang mendorong atau melindungi,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

Menurutnya, jika para tersangka berhasil membobol lapas dan menodong sipir, hampir pasti seluruh narapidana akan mencoba melarikan diri.

“Kalau sempat berhasil, siapa yang tidak akan lari, apalagi yang divonis seumur hidup.

Yang kita selamatkan adalah masyarakat dan warga binaan,” pungkasnya.


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,