Polres Maluku Barat Daya Utamakan Profesionalisme, Tuntaskan Penanganan Persoalan Anggota Secara Transparan

Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Menyikapi pemberitaan salah satu media online pada 23 Februari 2026 terkait dugaan permasalahan hutang piutang yang melibatkan salah satu anggota Polres Maluku Barat Daya, pimpinan Polres MBD menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku.

Kasus yang diberitakan menyebutkan adanya transaksi pinjam meminjam uang sebesar Rp20.000.000,- pada 26 Juli 2024 antara Brigadir Manureja E. Papilaya (anggota Polres MBD) dan Sdr. F. Nanlohy (anggota Kodim 1514 Pulau Ambon), dengan jaminan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi DE 1369 AD.

Dalam perkembangannya, Brigadir Manureja E. Papilaya telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga Februari 2026 dengan total pengembalian kurang lebih Rp10.000.000,-. Namun, yang bersangkutan kemudian mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut sempat beroperasi sebagai mobil pangkalan jurusan Tulehu–Ambon selama kurang lebih tiga bulan, dan hasil operasionalnya dinikmati sepihak tanpa sepengetahuan dirinya. Saat kendaraan tersebut kembali, kondisinya dalam keadaan rusak dan diperbaiki oleh Brigadir Manureja E. Papilaya dengan biaya pribadi.

Kasi Propam Polres MBD, IPDA Daniel Lokarleky, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal berupa klarifikasi internal.

“Kami telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan secara menyeluruh. Propam Polres MBD berkomitmen menangani setiap laporan atau pemberitaan yang menyangkut personel secara objektif dan profesional,” ungkap IPDA Lokarleky.

Ia menambahkan bahwa Propam tidak hanya berfokus pada aspek disiplin dan kode etik anggota, tetapi juga mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional dan berkeadilan.

“Apabila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun kami juga melihat persoalan ini dalam konteks perdata berupa hubungan hutang piutang antar pribadi,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan penanganan, Polres MBD telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  1. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap Brigadir Manureja E. Papilaya.
  2. Mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung terkait transaksi pinjam meminjam tersebut.
  3. Mengedepankan mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
  4. Berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
  5. Melakukan pengawasan internal guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari.

Polres MBD juga mengimbau seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pribadi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun citra institusi.

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., menegaskan bahwa institusi Polri selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Setiap persoalan yang melibatkan anggota akan kami tangani secara profesional dan terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat pelanggaran,” tegas AKBP Budhi.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi serta membangun kepercayaan publik.
“Kami memahami bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Oleh karena itu, kami memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil bagi semua pihak.

“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan persoalan pribadi berupa hutang piutang. Namun karena melibatkan anggota, tentu menjadi perhatian kami. Kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikannya secara bijaksana dan tidak memperkeruh situasi,” tambahnya.

Polres Maluku Barat Daya memberikan ketegasan bahwa institusi tetap konsisten dalam menegakkan disiplin dan kode etik, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan. Pimpinan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh, dan memberikan kepercayaan kepada institusi untuk menuntaskan persoalan ini sesuai prosedur.

Dengan komitmen profesionalisme dan transparansi, Polres MBD terus berupaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Barat Daya. (Humas Polres)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,