
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. SIGI – Polres Sigi bergerak cepat meredam keresahan publik menyusul maraknya informasi keliru di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi yang melabeli pria berinisial AS (26) sebagai “pencuri motor” setelah mengalami luka-luka adalah tidak akurat, dan kasus kekerasan tersebut kini telah diproses secara hukum.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (25/8/2026) malam di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Kasi Humas Polres Sigi, AKP Nuim Hayat, mewakili Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa AS merupakan korban dugaan penganiayaan, bukan pelaku pencurian.
”Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim.

Akibat insiden tersebut, korban menderita luka robek serius di tangan kiri, kaki kanan, serta bagian pelipis kanan akibat serangan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial SA dan AF, di mana salah satu pelaku menggunakan sebilah parang. Saat ini, pelaku berinisial AF (37) beserta barang bukti parang telah berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Biromaru.
Terkait isu pencurian kendaraan bermotor yang ramai diperbincangkan warganet, kepolisian meluruskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan secara terpisah di Polsek Marawola.
- Hubungan Keluarga: Pelapor berinisial AR (warga Desa Padende, Kecamatan Marawola) dan korban AS memiliki hubungan kekeluargaan.
- Awal Mula Masalah: Pada Mei 2026, AS meminjam sepeda motor milik AR namun belum mengembalikannya hingga batas waktu yang ditentukan.
- Proses Hukum: AR kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Marawola, yang kini tengah ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan.
Meski laporan penggelapan sedang berjalan, Polres Sigi menegaskan bahwa proses hukum tersebut sama sekali tidak membenarkan aksi main hakim sendiri.
”Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan,” tegas AKP Nuim.
Polres Sigi berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan objektif. Masyarakat diimbau agar lebih bijak bermedia sosial, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Pewarta : Faisal







