PATI – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Griya Adyatama, Jalan KH Wachid Hasyim Gang Kutilang, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Selasa (9/6/2026) sore.
Korban diketahui berinisial JS (47), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai sales. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 17.15 WIB oleh rekan kerjanya yang hendak mengajak korban berangkat bekerja bersama.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Windartono, S.H. menjelaskan bahwa saksi berinisial SAW (37) datang ke lokasi kos korban dan berusaha menghubungi korban melalui telepon seluler. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons.
“Karena tidak ada jawaban, saksi kemudian menuju kamar korban dan memanggil beberapa kali. Saat melihat pintu kamar sedikit terbuka, saksi menemukan korban sudah tergeletak terlentang di lantai kamar dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas IPTU Windartono.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi rekan korban serta melaporkan kepada Polsek Pati. Petugas Polsek Pati bersama Tim Inafis Polresta Pati kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Pati I, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar lima jam sebelum ditemukan.
“Tim medis tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga dugaan sementara korban meninggal dunia karena faktor kesehatan,” ujar IPTU Windartono.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
IPTU Windartono menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis dan tenaga medis, hingga melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan.
Selain itu, Kapolsek Pati mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi maupun situasi darurat di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian menonjol, gangguan kamtibmas, kecelakaan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Dengan pelaporan yang cepat, petugas dapat segera memberikan penanganan yang diperlukan,” pungkas IPTU Windartono.
(Hms)









