investigasibhayangkara.com
Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S alias J (57) yang diduga sedang membawa sejumlah narkoba jenis sabu. Warga Kota Pontianak tersebut diamankan saat mengendarai sebuah mobil di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Rabu (12/08/2026) sekira Pukul 15.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 3 kantong plastik putih berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 42,95 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Kota Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap terkait adanya dugaan seseorang yang sedang membawa sabu dari arah kota Pontianak menuju ke Kalimantan Tengah.
“ Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas AKP Bagus.
(Hum Res Ktp/44N)



