𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 ==
𝗧𝗨𝗕𝗔𝗕𝗔 // — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 1 (satu) orang Remaja yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Extaci oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa GF (17) yang merupakan warga
Tiyuh Cahyo Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, tersebut di tangkap, pada hari selasa (08/10/24) sekira pukul 20.00 Wib.
“Pelaku ditangkap sedang berada di SPBU yang terletak di Tiyuh Cahyo Randu dan berhasil mengamankan 4 (Empat) Butir Narkotika diduga Jenis EXTACY warna Kuning serta 1 (satu) Unit Handphone Merk IPHONE XR warna Biru.” Ungkap Jefry
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
“GF dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.
(𝗣𝗼𝗻/ 𝗿𝗲𝗱)









