investigasibhayangkara.com
Kamis, 16 Oktober 2025
Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Rabu (15/10/2025).
Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap. Ini bagian dari keseriusan kami dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Shandy.
Tersangka berinisial HRC (36), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/VI/2025/Resnarkoba, tanggal 19 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Aceh Barat. Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
Proses pelimpahan berlangsung lancar dan mendapat pengawasan ketat guna menjamin keamanan serta ketertiban selama kegiatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Aceh Barat terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya narkoba. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung masyarakat dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Shandy.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat disertai penandatanganan berita acara serah terima.
(Redaksi | Investigasibhayangkara.com)





