Fakta & Profesional
BOLTIM,Investigasibhayangkara.com — Koperasi KUD Nomontang Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim membenarkan Lokasi 16 hektar tepatnya di perkebunan rata tobang berizin dan buka Ilegal.
Sekertaris Koperasi KUD Nomontang Lucky Suharjo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi tersebut berizin dan Dibawa Naungannya Koperasi.
“Benar lokasi tersebut itu masuk wilayah Koperasi dan berizin, ” Ujarnya.
Lanjut dia, Lokasi tersebut tepat di tengahnya Iwup perizinan Koperasi dan mereka suda terdaftar di izinnya kami.
” Kalo memang ada isu bahwa lokasi tersebut tidak berizin suda lama kita tutup lokasi teraebut, ” Terangnya.
Ia juga menegaskan jika ada lokasi yang masuk wilayah KUD namun tidak melaporkan ke Koperasi akan kami tindak lanjuti dan akan di lakukan penutupan.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut sudah dibawa naungan Koperasi KUD Nomontang alias Legal. (Chandra)









