investigasibhyangkara.com , Bali –
Polres Jembrana,-satuan reserse kriminal polres Jembrana kembali ungkap kasus pencurian yang di gelar di Aula polres Jembrana pada hari Senin,24/2/25. Pada pk 13.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus ini kasat reskrim polres Jembrana AKP. Si ketut Arya Pinatih SH.M.H. beserta tim jajarannya ,berhasil menangkap pelaku pencurian yang merupakan residivis kambuhan yang berinisial (INAA) yang beralamat dari kelurahan Gilimanuk,kec,Melaya,Kab, Jembrana-Bali.
Kapolres Jembrana menerangkan dalam rilis pelaku pencurian yang berinisial (INAA) melakukan pencurian dengan bukti Puluhan Hp berbagi merk, dan berapa alat bukti lainya,modus operandi pelaku Mengambil barang-barang Milik korban di dalam rumah dalam rumah keadaan sepi,degan cara Awalnya melompat pagar rumah kemudian masuk melalui jendela kemudian pelaku mengambil barang-barang milik pelapor. terang Kapolres Jembrana.
Pelaku di kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman di maksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
(Agung)









