Investigasi Bhayangkara Indonesia| Tangerang- Seiring perjalan waktu Pemilu, situasi dan kondisi politik kian hari kian membara. Tidak sedikit para pendukung dari salah satu Paslon yang diduga tabark aturan Pemilu bermunculan ke permukaan publik dengan arogan seakan kebal hukum. Padahal sudah jelas dalam peraturan Pemilu pada UU no 10 tahun 2016, UU no 23 tahun 2014 yang mana pejabat daerah tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan Pasangan Calon (Paslon). Hal itu dikemukakan melalui chat dan telepen WA oleh Alamsyah, Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1 kepada awak media, Rabu (02/10/2024).
Menurut Alamsyah, Bawaslu jangan pura – pura tidak tahu dan membiarkan pelanggaran pelanggaran aturan Pemilu bertebaran menghantui, dan merugikan Paslon lain hingga berakibat mengancam kesetabilan demokrasi. Jika ada pendukung Paslon yang melanggar aturan Pemilu segeralah ditindak dan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam peraturan Pemilu. “Jagalah marwah demokrasi jangan sampai ternodai oleh keteledoran Bawaslu,” katanya.
Selanjutnya masih menurut Alamsyah, bahwa dia sangat miris melihat dan mendengar kabar dari berbagai media massa baik online maupun cetak serta elektronik dll, yang begitu arogannya tidak sedikit para pendukung salah satu Paslon telah mepertontonkan kebobrokan demokrasi. Hal tersebut sepertinya jangan – jangan sudah dijamin dan dikondisikan oleh oknum kekuasan hingga berani tampil begitu fulgarnya sampai diperlihatkan pelanggaran ke permukaan publik.
Alamsyah menyatakan hal seperti itu bukan tidak beralasan, karena dia selama ini telah membaca dan melihat sebaran pemberitaan di media massa, dimana telah banyak pendukung salah satu Paslon yang diduga telah melanggar peraturan Pemilu terutama pendukung dari Paslon Pilkada Banten, Andra Soni&Dimyati. Konon kabarnya dari pemberitaan bahwa diduga telah adanya beberapa pejabat ASN di Provinsi Banten yang ikut terlibat mendukung untuk memenangkan Paslon Andra Soni&Dimyati. Serta Kepala Desa sebagai aparat pemerintahan Desa juga diduga terlibat mendukungnya. Jika itu benar dan terbukti berarti mereka itu penghianat demokrasi dan harus diberikan sanksi sesuai aturan Pemilu yang berlaku.
“Agar demokrasi ini tetap kokoh dan tegak dihadapan masyarakat khususnya Banten dan pada umumnya Indonesia, saya harap Bawaslu untuk bisa menegakan keadilan dengan tegas terhadap setiap pendukung dari salah satu Paslon yang melanggar aturan Pemilu,” pungkas Alamsyah, Sekum GARDA Banten1. (YG).