Pulau Wetang, investigasibhayangkara.com — Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Winetou Akse atau yang akrab disapa Koko Akse, yang juga merupakan Anggota DPRD MBD periode 2024–2029, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) MBD.
Desakan tersebut disampaikan Koko Akse saat berada di Desa Herley, Kecamatan Pulau Wetang, pada Selasa (25/8/2026). Ia menegaskan kepada kepala dinas pendidikan agar pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Inpres Herley. Namun, besaran pagu anggaran maupun nilai realisasi proyek tersebut masih perlu dipastikan melalui data resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima di lingkungan sekolah, pekerjaan pembangunan RKB tersebut disebut belum diselesaikan sejak tahun 2023 hingga saat ini dan upah tukang belum dibayarkan. Kami juga belum mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan pekerjaan tersebut belum rampung.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap proses belajar mengajar. Bahkan, salah satu ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantin terpaksa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar siswa karena keterbatasan ruang kelas, bahkan satu ruangan kelas dipakai oleh dua kelas dalam proses belajar.
Koko Akse meminta Kejari MBD melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
Menurutnya, penanganan secara cepat, profesional, dan transparan akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan sektor pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mendorong dan mengawal persoalan ini. Kami meminta Kejari MBD bertindak profesional dan transparan dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kontraktor apabila ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koko Akse berharap pengusutan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten MBD.
(JQ27)









