SEMARANG — Mengurus perpanjangan dan pengesahan STNK merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun tidak sedikit masyarakat yang menunda karena khawatir menghadapi prosedur yang dianggap rumit atau kurang memahami tahapan yang harus dilalui. Untuk memberikan solusi atas kondisi tersebut, Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2.
Duta Pelayanan bertugas memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak agar proses pelayanan berlangsung lebih mudah dan terarah. Mulai dari pengecekan persyaratan, pemberian informasi, hingga pengarahan menuju loket pelayanan dilakukan secara aktif oleh petugas yang telah disiapkan.
Melalui sistem pendampingan tersebut, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas dokumen yang harus dibawa dan tahapan yang perlu dilalui. Hal ini membuat proses pengesahan maupun perpanjangan STNK menjadi lebih efektif karena wajib pajak tidak perlu mencari informasi sendiri atau berpindah-pindah untuk mendapatkan penjelasan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa pelayanan yang mudah dipahami menjadi salah satu fokus utama peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu saat datang ke Samsat. Duta Pelayanan hadir untuk memberikan arahan yang jelas sehingga wajib pajak dapat mengurus STNK dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman,” katanya, selasa (9/6).
Kehadiran Duta Pelayanan juga mencerminkan komitmen Ditlantas Polda Jateng dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin tertata, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pengurusan administrasi kendaraan.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Bagi wajib pajak yang akan melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK, Samsat Semarang 2 kini menyediakan pelayanan yang lebih ramah, informatif, dan siap membantu setiap tahapan proses administrasi kendaraan bermotor.









